Berdasarkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Karir, bahwa prinsip penerbitan Surat Perintah Kapolda Kaltara mencakup nomor dari pihak tersebut.
Baca Juga: Member ASTRO Datang ke Ruang Memorial dan Menuliskan Surat Menyentuh Hati Untuk Mendiang Moonbin
Perihal tersebut membuat Surat Perintah Kapolda Kaltara diterbitkan dengan nomor 522/IV/Kep/2023 dengan Senin, 10 April 2023.
“Tindakan pemberhentian sementara sudah dikoordinasikan dengan Markas Besar Polri di Jakarta,” kata Budi Rachmat, dalam rilis, Minggu, 16 April 2023.
Tindakan indisipliner bagi pemberhentian sementara Teguh Triwanto, yaitu tidak menerapkan amanat dan perintah oleh Kapolda Kaltara.
Barang bukti Bahan Bakar Minyak illegal yang hilang di kejadian bulan April 2022, yakni memerankan anggota POLRI di Polda Kaltara.
BBM illegal yang disita oleh Polda Kaltara hilang, sehingga pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan, serta justru dihubungkan langsung dengan beking mining dan BBM illegal.
Dalam memperlancar Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kaltara, Teguh Triwantoro dikabarkan wajib mendapatkan pemberhentian sementara.
Baca Juga: Kabar Duka, Iqbal Pakula Mengembuskan Napas Terakhirnya Diusia 46 Tahun
Sebelumnya, Teguh Triwantoro dikenal menjadi lulusan dari Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 1999, yang menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kaltara sejak bulan Juni 2022.
Teguh Triwantoro memulai petualangan di Pama Korbrimob Polri (1999), Panit Resimen IV Gegana (2000), serta Wakaden A Pelopor Sat Brimobda Jatim (2011-2013).
Selain itu, Teguh Triwantoro juga menjadi Wakaden A Pelopor Sat Brimobda Jatim (2013-2014) dan Danden Gegana Sat Brimob Polda Jateng (2014-2018).
Kemudian, Teguh Triwantoro menjabat sebagai Kapolres Nunukan Polda Kaltara (2018-2020) dan Kapolres Bulungan Polda Kaltara (2020-2021).
Adapun Teguh Triwantoro menjabat sebagai Wakil Kapolresta Cirebon Polda Jabar (2021-2022), serta kembali ke Kalimantan Utara menjadi Kabid Propam Polda Kaltara sejak tahun 2022.***