Terungkap Alasan pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Polisi Teguh Triwantoro serta Jejak Karirnya

photo author
- Selasa, 25 April 2023 | 16:57 WIB
Kabid Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Kombes Pol Teguh Triwantoro  (bintangbintang.id)
Kabid Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Kombes Pol Teguh Triwantoro (bintangbintang.id)

KALTENGLIMA.com – Terungkap alasan pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Teguh Triwantoro dari jabatan yang dikabarkan ditentukan sangat mendadak.

Muncul dugaan pencopotan Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, sebab dia melindungi polisi kaya (Hasbudi), dalam kasus illegal mining emas di Sekatak serta impor pakaian bekas illegal.

Baca Juga: Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro Dicopot Dari Jabatan, Ini Pengakuannya

Terkait itu, Teguh Triwantoro wajib bertanggungjawab mengenai kehilangan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal yang disita penyidik Polda Kaltara.

Maka dengan demikian, terdengar isu miring bahwa Teguh Triwantoro beking mining dan BBM illegal yang dihubungkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga merusak citra dari institusi Polda Kaltara.

Baca Juga: Polisi Melakukan Profilling Pernyataan Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Jabatan Teguh Triwantoro (Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Kalimmanan Utara Kabid Propam Polda Kaltara) diserahkan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara, Komisaris Jenderal Polisi Budi Rachmat menegaskan, bahwa pemberhentian sementara menjadi rekomendasi oleh Dewan Pertimbangan Karir.

Budi Rachmat menerangkan, bahwa pemberhentian sementara untuk Teguh Triwanto menuju kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015.

Baca Juga: Viral Kemacetan Horor di Kawasan Wisata Puncak Bogor, Polisi Ungkap Penyebabnya

wBaca Juga: Momen Netizen Tak Sengaja Bertemu Ariel NOAH Mudik Panas-panasan Naik Motor

Strategi pemberhentian sementara kepada perilaku yang menyangkut dengan dampak negatif kepada:

Pertama, yakni keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kedua, yaitu keluhuran harkat serta martabat institusi, dan profesionalisme POLRI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X