KALTENGLIMA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi telah menahan AH (19), pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral.
Penahanan terhadap AH setelah diamankan petugas kepolisian, Selasa malam, 25 April 2023.
Sedangkan, ayah dari pelaku merupakan perwira menengah (Pamen) polisi berpangkat dan berinsial AKBP CH ikut juga dilakukan penahanan di tahanan khusus Bidang Propam Polda Sumut.
Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di rumah oknum polisi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, Kejadian tersebut viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa kasus ini, dilaporkan oleh Ken bersama keluarganya di Polrestabes Medan.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023.
Baca Juga: VIRAL! Dokter Puskesmas Dipukuli Oleh Pasien di Lampung, Gegara Keluhan Tidak Kunjung Membaik
Namun, pihak keluarga komplain dan pelaku serta keluarganya membuat laporan tersebut ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban.
Sehingga saling lapor dan kasus ini, ditarik ke Polda Sumut.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Joy Red Velvet Akan Absen dari Jadwal Sementara Karena Hal Ini
kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion dari mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban
Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban merupakan mahasiswa yang tinggal di Kota Medan, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah.