Anggota TNI Penendang Ibu-ibu Pemotor Mendapat Hukuman Disiplin

photo author
- Selasa, 25 April 2023 | 20:50 WIB
Anggota TNI penendang Ibu-ibu pemotor mendapat hukuman disiplin (ist)
Anggota TNI penendang Ibu-ibu pemotor mendapat hukuman disiplin (ist)

KALTENGLIMQ.com- Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono menyatakan anggota TNI yang menendang pemotor Ibu-ibu di Bekasi, beberapa waktu lalu sudah ditahan.

Prajurit TNI itu bernama Praka ANG yang merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat .

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,9 Guncang Sumbar dan Sumut, Warga Pilih Mengungsi

"Akibat perbuatannya, anggota TNI Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya," terang Julius dalam keterangan tertulis, Selasa 25 April 2023.

Sebelumnya TNI Cari Ibu Pemotor Ditendang Anggota Denhanud sudah meminta maaf. Julius turut menyampaikan permohonan maaf Panglima TNI atas peristiwa tersebut.

"Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya pelaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut" katanya.

Baca Juga: Waspada! EL Nino Hampiri Indonesia, Kenali Tanda dan Wilayah yang Terdampak

Baca Juga: Terungkap Alasan pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Polisi Teguh Triwantoro serta Jejak Karirnya

Sebuah video viral di media sosial, terlihat pria berpakaian loreng mirip baju TNI mengendarai sepeda motor hitam berpelat nomor dengan kode plat nomor AA.

Pria tersebut terlihat menendang sepeda motor pengendara lain yang membonceng seorang anak hingga kendaraan itu miring dan hampir jatuh.

Peristiwa disebut terjadi di Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi pada Senin 24 April 2023.
"Itu yang bawa motor ibu-ibu, dan bonceng anak kecil. Dia (ibu tersebut) juga ngerem mendadak karena di depannya ngerem mendadak. Ibu itu kaget kan karena depannya ngerem mendadak, nah ditabraklah sama om jagoan ini. Abis itu ditendang motornya," demikian keterangan video itu.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X