KALTENGLIMA.COM - Aparat gabungan menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian yang komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi membenarkan informasi penangkapan Andi.
“Benar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP,” tutur Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Main Game Bareng, Perbedaan Tinggi Badan Mingyu SEVENTEEN dan Taeyeon SNSD Jadi Perbincangan
Adi melanjutkan, AP ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Tetapi, dirinya belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.
“Saudara AP ditangkap di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” tandasnya.
Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.
Baca Juga: Gokil! Album SEVENTEEN Terjual 4,5 Juta Eksemplar Pada Hari Pertama
Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.
Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka AP Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.