nasional

Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang di Jombang Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Senin, 1 Mei 2023 | 10:33 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Aparat gabungan menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian yang  komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi membenarkan informasi penangkapan Andi.

“Benar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP,” tutur Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

 Baca Juga: Main Game Bareng, Perbedaan Tinggi Badan Mingyu SEVENTEEN dan Taeyeon SNSD Jadi Perbincangan

Adi melanjutkan, AP ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Tetapi, dirinya belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.

“Saudara AP ditangkap di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” tandasnya.

Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.

 Baca Juga: Gokil! Album SEVENTEEN Terjual 4,5 Juta Eksemplar Pada Hari Pertama

Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.

Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka AP Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB