KALTENGLIMA.com - Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Usai Klarifikasi Isu Perselingkuhan dan Perceraian, Virgoun Tetap Manggung Bersama Last Child
Diketahui, Dito Mahendra dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Kini Bareskrim telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, seperti Imigrasi dan maskapai penerbangan, untuk mencari tahu keberadaan Dito.
Baca Juga: Sabu 5,409 Kg dan 20 Butir Estasi Gagal Masuk Kobar, Empat Orang Diamankan
Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito kembali tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (2/5).
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan," kata Djuhandhani dalam jumpa pers.
Baca Juga: Penambakan Kantor MUI Jakarta Pusat, 2 Staf Terluka dan Senjata Pelaku Jenis Air Softgun
Djuhandhani menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya paksa terhadap Dito. Baik dengan memanggilkan orang terdekat Dito maupun upaya paksa lain.
Menurutnya, sejak pemanggilan kedua, polisi telah mencari keberadaan Dito namun tak ditemukan. Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi maupun sejumlah maskapai penerbangan untuk mencekal Dito kabur ke luar negeri.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," imbuhnya.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Baca Juga: Siap Tayang Akhir Bulan Ini, Berikut Sinopsis Drama ‘Bitch n Rich’
Dito juga sudah dicegah keluar negeri hingga Oktober 2023. Polisi menduga Dito sembunyi lantaran pihaknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata ilegal.***