nasional

WNA Nigeria Aniaya Dua Nenek di Jakarta Utara telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 7 Mei 2023 | 12:56 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Polisi mengamankan seorang warga negara asal Nigeria terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan WNA yang ditangkap berinisial AN (32).

Saat ini pihaknya juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Kapal Fery Berasap di Selat Sunda, Api Diduga Berasal dari Bus yang Terbakar

"Ya betul, (WNA Nigeria) sudah tersangka," kata kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Iverson, pelaku AN saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi tengah mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

"Sampai hari ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun," tuturnya. 

Baca Juga: Selamat, Tumbangkan Osasuna Real Madrid Juarai Copa del Rey musim 202223

Selain itu, Iverson menjelaskan polisi juga akan melakikan tes urine hingga narkoba terhadap pelaku AN.

Hal ini untuk mengetahui kemungkinan tersangka pengaruh minuman keras.

"Pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, narkoba, atau sebab-sebab lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya," tukasnya.

Baca Juga: Meski Rasanya Super Asam, Inilah Manfaat Belimbing Wuluh untuk Kesehatan

Iverson menambahkan, atas perbuatannya pelaku AN akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB