nasional

Sempat Jadi Tersangka, Sopir Bus yang Masuk Jurang di Tegal Kini Ditangguhkan Penahanannya

Rabu, 24 Mei 2023 | 23:39 WIB
Sopir Bus Kecelakaan di Guci Akhirnya Bebas Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan (Instagram @hotmanparisofficial)

KALTENGLIMA.COM - Sopir R yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang di Tegal, Jawa Tengah, kini bisa bernafas lega.

Kini, R tidak lagi mendekam di balik jeruji besi setelah permohonan penangguhan penahanan yang ia ajukan dikabulkan pihak kepolisian.

Polisi menangguhkan penahanan terhadap sopir bus berinisial R yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang masuk jurang.

Baca Juga: Yerin Eks Gfriend Umumkan Nama Fanclub Resminya

Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru membenarkan perihal kabar penangguhan penahanan yang bersangkutan.

“Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu,” ujar Untung saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).

Untung menuturkan, penangguhan penahanan terhadap tersangka dikabulkan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni tersangka yang bersikap kooperatif.

Baca Juga: Ungkapan Ivar Jenner dan Rafael Pemain Keturunan: Siap Bela Timnas dan Memberikan yang Terbaik

“Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik yang bersangkutan pertama, dalam proses penyidikan bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit,” kata Untung.

Lebih jauh, Untung juga menyampaikan bahwa keluarganya turut menjamin tersangka yang siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil kepolisian.

“Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan,” ucapnya.

Baca Juga: Hengkang Dari NCT, Shotaro Tuliskan Pesan Untuk Para Penggemar

Diberitakan sebelumnya, Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa kecelakaan bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menuturkan, penetapan tersangka terhadap kedua tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu (10/5/2023) kemarin.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB