KALTENGLIMA.com - Satreskrim Polres Lamandau Polda Kalteng, mengamankan 2 tersangka penjualan madu palsu yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Pertama SM (46) dan yang kedua VD (26).
Baca Juga: Malaysia masters 2023 : Praveen Jordan/Melati Daeva Kalahkan Wakil Tuan Rumah
Dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 ml, 86 botol 460 mi, dan 2 (dua) Hp Merk Oppo, 1 (satu) buah buku tabungan dan 1 (satu) buah ATM.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang telah tertipu dengan penjualan madu oleh kedua tersangka. Motif kedua pelaku yaitu SM (46) menjual 1 (satu) botol madu asli kepada korban, Setelah itu VD (26) datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk di carikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban," terang Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono Sik didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani dalam konferensi persnya Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Catat! Pemda Barut Ancam Tindak Tegas Agen dan Pangkalan Jual Harga Diatas HET
Baca Juga: DPRD Barut Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Kemudian, lanjutnya, SM (46) menelpon mengaku sebagai Bos Perusahaan dan meminta dicarikan madu, setelah Korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga paslu di antarkan ke rumah korban. Korban lalu menelpon SM yang mengaku sebagai Bos Perusahaan Madu TJ ternyata sudah tidak aktif lagi.
"Untuk Madu Palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 Kilogram, Madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 Liter," sebut Kapolres.
Baca Juga: PSSI Resmi Umumkan Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday Juni 2023
Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 31.900.000.
Kapolres Lamandau Bronto menambahkan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru. (*)