KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Aset Rafael Alun Trisambodo tersebut terdiri dari rumah, indekos hingga mobil Land Cruiser.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu merupakan bagian penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Aulia Akbar Jadi pemenang desain logo IKN Nusantara yang Raih Hadiah sebesar Rp 185 juta
Seperti, mobil, motor gede (moge), rumah mewah, sampai dengan kontrakan.
"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," sambungnya.
Baca Juga: Tangis Pecah, Inge Anugrah Curhat Tak Bisa Makan Bersama Anak-anaknya Lagi
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tambahnya.
Aset Rafael Alun Trisambodo yang disita tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil pencucian uang.
Baca Juga: Bahas Listrik Sering Padam di Desa Lemo, DPRD Barut Jadwal Kunker ke PLN Banjarbaru
Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
KPK siap menyita aset Rafael Alun Trisambodo bila terbukti hasil pencucian uang.