nasional

Masriah Wanita Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dipenjara, Warga Langsung Gelar Syukuran

Senin, 5 Juni 2023 | 15:15 WIB
Masriah, wanita di penyiram tinja ke rumah tetangganya akhirnya dipenjara, warga Desa Jogosatru langsung gelar syukuran. (Instagram @video_medsos)

KALTENGLIMA.COM - Seorang wanita bernama Masriah penyiram tinja telah ditahan karena ulahnya menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya.

Sejumlah warga Desa Jogosatru RT1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo langsung menggelar tasyakuran usai Masriah masuk penjara.

Warga menjelaskan alasan tasyakuran digelar agar Masriah sadar atas perbuatannya yang telah membuat warga desa tidak nyaman dan berharap Masriah bisa berubah.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Kapuas

Meski warga kurang puas dengan putusan PN Sidoarjo kepada Masriah, namun warga lega karena pelaku yang meresahkan warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo ini telah ditahan di Lapas Sidoarjo yang diwujudkan melalui syukuran makan malam bersama di sekitar rumah pelaku.

"Ibu-ibu menggelar syukuran atas dipenjaranya Marsiah," ujar salah seorang warga, Martono dikutip dari Instagram @video_medsos.

Perilaku Marsiah yang selama ini melakukan buang kotoran dan air kencing ke rumah korban yang masih tetangganya sendiri ini sangat disesalkan warga.

Baca Juga: Fiersa Besari dan Tim Alami Kecelakaan, Mobil Nyaris Masuk Jurang

Perbuatan yang jelas melanggar peraturan daerah dan tidak terpuji ini awalnya justru dibantah pelaku dengan mengelak dan merasa apa yang sudah dilakukannya itu benar.

Pelaku akhirnya tidak bisa berbuat banyak setelah kasusnya dilaporkan ke polisi yang kemudian dialihkan ke Satpol PP Sidoarjo dan disidang di PN Sidoarjo dengan vonis 1 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, viral aksi emak-emak siram air kencing ke rumah tetangganya itu terjadi di Desa Jogosatru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Jesslyn JKT48 Umumkan Kelulusannya : Mohon Bantuannya Sampai Last Show ya

Ternyata aksi emak-emak siram air kencing ke rumah tetangganya tersebut bukan pertama kalinya.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB