KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.
Putusan MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Segera Cek! Dua Golongan Honorer ini Akan Dihapus
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
MK menegaskan politik uang dapat saja terjadi dalam semua sistem Pemilu.
Baca Juga: Kang Mina Tidak Perpanjang Kontrak dengan JellyFish Entertainment
Misalnya, melalui proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktek politik uang," tutur hakim MK Saldi Isra.
Karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Akhirnya Klarifikasi Usai Dirinya Viral di Twitter : Aku Difitnah
"Yaitu tanpa membeda-bedakan latar belakang," ucap Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.