MK Tolak Gugatan, Putuskan Sistem Pemilu 2023 Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 15:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Pmjnews)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Pmjnews)

Hal tersebut tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah namun juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pamet Foto Bareng Yangyang dan Hendery WayV

"Politik uang lebih karena sifatnya yang structural. Bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu," beber Saldi Isra.

Sekedar informasi, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

Baca Juga: Lionel Messi Dikabarkan Batal ke Indonesia, Aldi Taher Ciptakan Lagu Hingga Diunggah Oleh Akun Fifa World Cup

1.Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2.Yuwono Pintadi

3.Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4.Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5.Riyanto (warga Pekalongan)

6.Nono Marijono (warga Depok)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Song Joong Ki Resmi Jadi Ayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X