KALTENGLIMA.COM - Seorang ayah di Ciamis melakukan aksi bejat dengan menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi.
Pemicu pelaku melakukan rudapaksa itu karena geram saat mengetahui sang anak memiliki pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.
Baca Juga: Fajar/Rian dan Apriyani/Fadia Ramadhan ke Babak Perempatfinal Indonesia Open 2023
Kapolres Ciamis AKBP AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa tersangka berinisial DK (44).
"Saat ini DK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus itu diungkap pihaknya pada 2 Juni 2023. Korban diketahui merupakan mahasiswi, sedangkan pelaku adalah buruh harian lepas.
Baca Juga: Jonatan Christie Ditantang Anthony Ginting Perempatfinal Indonesia Open 2023
"Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka diduga melakukan kekerasan kepada anaknya. Tersangka memaksa anak untuk menarik celana dan melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun," jelas Tony.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menyebut bahwa aksi pencabulan DK berawal dari persoalan rumah tangga di tahun 2019.
"Saat itu tersangka diketahui bercerai dengan istrinya," sebutnya.
Baca Juga: Pemuda di Kalteng Jadi Korban Pemerasan Modus VCS, Polisi : Pelaku Wanita Jadi-jadian
Setelah bercerai, DK tinggal bersama korban yang masih pelajar. Pada November 2021, pelaku memarahi korban karena diketahui memiliki pacar.
"Tersangka disebut marah dengan meluapkan kekesalan dengan cara menyetubuhi anaknya menggunakan kekerasan. Ini dilakukan sebanyak enam kali secara berulang," ungkap Firmansyah.