Keduanya ditangakap semalam di lokasi berbeda.
Baca Juga: Wisuda Kelulusan, Rizwan Fadilah Berikan Mahkota Untuk Putri Delina
Didalami lebih jauh, kedua tersangka mengaku melakukan aksinya dengan motif ekonomi.
Meski begitu, polisi tidak begitu saja mempercayai pengakuan kedua pelaku.
"Alasan pemerkosaannya itu masih kita dalami. Untuk alasan pencurian dengan kekerasannya itu kita sudah tahu motif ekonomi, kenapa bisa terjadi itu masih kita dalami lagi, karena baru tadi subuh kami tangkap," kata Titus.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 265 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.