KALTENGLIMA.COM – Seorang nenek berusia 83 tahun bernama Zainab asal Kecamatan Jongkat, Kabupaten Menpawah, Kalimantan Barat ini terncam penjara dan ganti rugi sejumlah Rp 20 juta buntut kasus dugaan pencurian buah kelapa milik tetangganya.
Sebelumnya, seluruh tanah yang ada disekitar buah kelapa tersebut adalah tanah miliknya. Namun pada tahun 2015, nenek Zainab menjual separuh tanah tersebut kepada orang yang masih saudaranya sendiri.
Pohon kelapa yang disitu menjadi batas tanah.
Baca Juga: Han So Hee dan Seoral Model Chae Jong Seok Dikabarkan Berpacaran, Begini Tanggapan Agensi
Si pembeli tanah yang merasa tidak terima nenek Zainab mengambil kelapa sebanyak 20 buah tersebut, akhirnya menuntut nenek Zainab untuk mengembalikan kelapa tersebut atau menggantinya dengan uang sejumlah Rp 20 juta.
Karena nenek Zainab yang tidak mampu mengantinya, si pembeli tanah melaporkannya ke polisi.
Kasus ini pun menjadi viral hingga pengacara ulung Hotman Paris menanggapi hal ini.
Baca Juga: Mario Dandy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Hotman Paris Hutapea menyebutkan siap ganti rugi hingga 100 kali lipat.
Tak hanya itu, puluhan pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum yang tergabung dalam Law Firm Hotman Paris dan partners menyatakan siap membantu nenek Zainab.
Kasus ini menuai banyak reaksi dari warganet.
Baca Juga: Manor Solomon, Pemain Timnas Israel Resmi Setujui Kontrak Dengan Tottenham Hotspur
“kasihanya sih nenek, orang² ada masalah apa sih?”
“Pencurian emg tidak di benarkan tp setdk nya qt hrs pny "hati" Jg sblm melaporkan org yg qt anggap salah..”