Mario Dandy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 23:59 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) diborgol (Pmjnews)
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) diborgol (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM -  Mario Dandy Satriyo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya berinisial AG.

Penetapan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Manor Solomon, Pemain Timnas Israel Resmi Setujui Kontrak Dengan Tottenham Hotspur

“Iya sudah (Mario Dandy jadi tersangka),” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, pihak dari Anak AG (15) telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Perihal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut.

Baca Juga: Usai Bikin Akun Instagram, Jinni Eks NMIXX Kini Membuka Akun Twitter

Trunoyudo menyampaikan terkait dengan laporan itu tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau, namun dengan AG yang masih di bawah umur dikatakannya sebagai Statutory Rape.

Baca Juga: Cekcok dengan Istri, Pria Tewas Bunuh Diri di Pabrik Kawasan Bekasi

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” papar Mangatta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X