Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.
Baca Juga: Han So Hee dan Seorang Model Chae Jong Seok Dikabarkan Berpacaran, Begini Tanggapan Agensi
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar
Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.
Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Baca Juga: Mario Dandy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Dalam video YouTube yang diunggah Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023), diketahui bahwa salah satu korban penipuan iPhone yang bernama Pungki saat ini ditahan di kepolisian.
Pungki, yang merupakan reseller iPhone dan memesan alat elektronik tersebut dari Rihana-Rihani, dilaporkan oleh reseller lain sejak 3 September 2022 ke kepolisian.
Pungki pun ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 dan resmi ditahan sejak 25 Mei 2023.