KALTENGLIMA.COM - Bea Cukai Makassar akhirnya telah memeriksa emas 180 gram yang dipakai Suarnati Daeng Kanang sepulang dari ibadah haji di Tanah Suci.
Bersama Pegadaian, Bea Cukai Makassar melakukan pemeriksaan terhadap emas milik Daeng Kanang.
Pemeriksaan terhadap pengusaha burger Makassar itu, dilakukan pada Senin 10 Juli 2023.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika mengatakan, pemeriksaan terhadap Suarnati Daeng Kanang dilakukan untuk meminta penjelasan terkait emas yang dibawa masuk ke Indonesia saat pulang dari Arab Saudi.
Ria menjelaskan, pihak Bea Cukai tidak hanya meminta keterangan kepada Suarnati.
Namun, pihak Bea Cukai akan memastikan juga apakah emas yang dikenakan tersebut asli atau hanya imitasi
Baca Juga: Unggah Potret Kenakan Sarung dan Peci, Taeyong NCT Seperti Bapak-bapak Komplek
Setelah pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar menyatakan bahwa emas 180 gram tersebut adalah imitasi.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Pegadaian sehingga diketahui, emas itu imitasi alias palsu.
“Berdasarkan penelitian kami, barang bersama dengan Pegadaian. Disimpulkan barang tersebut bukan emas alias imitasi,” katanya.
Baca Juga: Respect! Streamer Windah Basudara Bantu Gelar Charity untuk Legenda Kiper Indonesia Kurnia Meiga
Ria menegaskan bahwa seandainya emas tersebut asli dan jumlahnya melebihi USD 500 atau Rp 7 juta, maka pihak Bea Cukai akan melakukan perhitungan untuk dikenakan pajak.
Hanya saja emas tersebut palsu jadi tidak ada pajak.