KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas pedagang yang menjual Minyakita dengan mekanisme bundling.
Penjualan dengan mekanisme bundling merupakan penjualan suatu produk dengan syarat harus membeli produk lainnya.
Dalam kasus Minyakita, konsumen yang ingin membeli harus juga membeli barang lain.
"Kami kenakan sanksi, diinfokan saja kalau ada bundling," terang Plt Dirhen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10/7/2023).
Menurut Moga, dua sanksi sudah disiapkan untuk menindak pihak yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan harga murah tersebut.
Adapun sanksi pertama, Kemendag bakal memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.
Baca Juga: Pratama Arhan Main 110 Menit Vs FC Tokyo, Gagal Persembahkan Kemenangan untuk Tokyo Verdy
Jika sanksi berupa teguran tak membuat pihak terkait jera, Moga menegaskan Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Masih dari keterangan Moga, harga penjualan Minyakita harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.00 per liter.
Dirunya mengimbau agar distributor (D1) hingga pengecer (D2) tidak menjual melebihi dari harga yang ditentukan itu.
Di kesempatan yang sama, Moga mengingatkan bahwa Minyakita tidak boleh dijual melalui platform online baik di e-commerce maupun media sosial seperti TikTok.