nasional

Sudah Terbang 30 Menit, Pesawat Batik Air Putar Balik Gegara Penumpang Ngamuk Ingin Pecahkan Jendela

Sabtu, 15 Juli 2023 | 11:48 WIB
Ilustrasi Pesawat Batik Air kembali mendarat setelah 30 menit lepas landas gegara penumpang ngamuk ingin pecahkan jendela (Twitter @BatikAirINA)

Baca Juga: Tanpa Dikerubungi Fans, Lionel Messi Santai Belanja Bersama Keluarga di Supermarket Amerika Serikat

Setelah mendarat lagi, si penumpang langsung diamankan petugas dan penerbangan kembali dilanjutkan.

Kejadian itu disebutnya sebagai Tindak pidana di dalam pesawat yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Terungkap Alasan Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Tangerang Selatan, Ternyata..

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:

Perbuatan asusila

1. Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan

2. Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara

3. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Timnas Bulutangkis Indonesia Mundur dari Korea Open 2023

Ia mengatakan, sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB