Baca Juga: Tanpa Dikerubungi Fans, Lionel Messi Santai Belanja Bersama Keluarga di Supermarket Amerika Serikat
Setelah mendarat lagi, si penumpang langsung diamankan petugas dan penerbangan kembali dilanjutkan.
Kejadian itu disebutnya sebagai Tindak pidana di dalam pesawat yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Terungkap Alasan Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Tangerang Selatan, Ternyata..
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:
Perbuatan asusila
1. Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan
2. Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara
3. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Timnas Bulutangkis Indonesia Mundur dari Korea Open 2023
Ia mengatakan, sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
Artikel Terkait
Jangan Diabaikan, Empat Gejala Kolesterol Naik
Hasil BRI Liga 1 : Barito Putera Tumbangkan PSS Sleman 3-1
BRI Liga 1 : PSM Makassar Menang, Persib Vs Dewa United 2-2
Fans Meninggal Usai Sempat Pingsan Saat Nonton Konser JKT48, 8 Saksi Diperiksa Polisi
Karena Masalah Kesehatan, Changbin Stray Kids Akan Absen dari Kegiatan Grup Untuk Sementara