nasional

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 2 Agustus 2023 | 07:16 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama (Foto: PMJ News/Fajar)

KALTENGLIMA.COM – Panji Gumilang resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bertsangkutan selama sekitar 4 jam.

“Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Hasil Perolehan Medali Sementara Porprov Kalteng 2023, Giliran Lamanda Terjun Bebas

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang yang ini merupakan pemeriksaan kedua.

Sementara itu, Panji Gumilang dalam kasus ini disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB