KALTENGLIMA.COM - Bharada Richard Eliezer (RE) sudah bebas bersyarat dari pemidanaan.
Bharada Richard Eliezer Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) itu bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Kordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasrayatakan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, saat ini eksekutor pembunuhan di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) itu berstatus cuti dari lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Lamine Yamal Sang Wonderkid 16 Tahun Barcelona Penghancur Tottenham
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB) hingga 31 Januari 2023," ujar Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Rika menuturkan Eliezer sudah bukan sebagai narapidana, melainkan telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," papar Rika
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dijatuhkan pada 15 Februari 2023.
Dalam persidangan majelis hakim menilai Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2) lalu.