MA batalkan hukuman mati, Vonis Ferdy Sambo Diubah Menjadi Penjara Seumur Hidup

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 23:43 WIB
Ferdy Sambo diringankan hukumannya menjadi vonis penjara seumur hidup ((instagram @narasinewsroom))
Ferdy Sambo diringankan hukumannya menjadi vonis penjara seumur hidup ((instagram @narasinewsroom))

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri sehingga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: WADUH! Seller Ini Dibikin Kecewa Oleh Nikita Mirzani Saat di Promosikan Shopee Live : Gua Kapok Jualan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Segera Rilis! Intip Bocoran Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy F34, Bawa Spek Mewah

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Baca Juga: Winter aespa Menerima Ancaman, SM Entertainment Ambil Tindakan Tegas

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X