KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri sehingga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Segera Rilis! Intip Bocoran Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy F34, Bawa Spek Mewah
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Baca Juga: Winter aespa Menerima Ancaman, SM Entertainment Ambil Tindakan Tegas
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artikel Terkait
Baekhyun EXO Ungkap Akan Membuat Perusahaan Sendiri
Anggota Komisi VII DPR RI Wlilly Midel Yoseph Kunjungi DPRD Barito Utara
Dilalap Api Satu Bangunan Eks Room Karaoke Berkobar
Spoiler Drama ‘My Lovely Liar’ Episode 4 : Hwang Minhyun Mengalami Serangan Panik
Inilah Daftar Lengkap Pemain yang Dipanggil TC Timnas Indonesia U-23 Untuk Piala AFF 2023