nasional

Kamaruddin Simanjuntak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Hoaks

Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:02 WIB
Kamaruddin Simanjutak ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks (Instagram/@kamaruddinsimanjutaksh)

KALTENGLIMA.COM – Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Tarsoen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan hoaks.

Direktur Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Backtiar membenarkan kabar Kamaruddin Simanjuntak yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoaks.

Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Datangi ke Polisi, Pengacara Korban Bawa Bukti Tambahan Dugaan Pelecehan Miss Universe

Pengacara Kamaruddin Simanjutak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Duke mengatakan pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Menurut Kamaruddin Simajuntak, ada scenario tersembunyi di balik status dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan hoaks. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB