“Dan sebagai infomasi tambahan, tim fasilitasi sudah berjalan dan dan sudah memfasilitasi hampir 80 persen dari luasan IPPKH Nomor 539 yang ada listnya sudah selesai, serta yang ada permasalahan sudah bersepakat yang dituangkan dalan surat kesepakat. Kini sudah diproses administrasi kebijakan oleh pihak PT BEK,” jelas Camat.
Lebih lanjut Camat mengatakan, tim dibentuk atas petunjuk kabupaten melalui Bagian Hukum dan tidak mempunyai uraian tugas yang spesifik, karean cuma bahasanya tim fasilitasi antara warga masyarakat yang ada dalam list kepada pihak PT BEK, dalam rangka pemberian tambahan kebijakan.
“Yang sudah ada list pelepasan hak kelola pada tahun 2005 – 2006,” kata dia.
Sekadar diketahui, tim fasilitasi lahan yang diperbutkan warga ini, diketuai Camat Teweh Timur, Wakil Ketua I Kapolsek, Wakil Ketua II Danramil, Sekretaris Kasi Trantib Kecamatan, sekcam dan staf kecamatan. Anggota damang, kepala desa benangin I, II, dan V, Ketua BPD Benangin I, II, dan V, Kepala Adat Benangin I, II, dan V, Babinsa, dan Bhabinkantibmas Benangin I, II, dan V. Total keseluruhan tim berjumlah 25 orang.