Tanah di Teweh Timur Jadi Rebutan, Ahli Waris Lapor Polisi Tanahnya Serobot Orang Lain

photo author
- Minggu, 30 Januari 2022 | 22:06 WIB
Warga Benangin saat melihat kawasan lahan milik mereka yang masuk kawasan area pertambang PT Barinto Eka Tama (BEK) yang dalam waktu dekat bakal di ganti rugi (Deni Hariadi)
Warga Benangin saat melihat kawasan lahan milik mereka yang masuk kawasan area pertambang PT Barinto Eka Tama (BEK) yang dalam waktu dekat bakal di ganti rugi (Deni Hariadi)

kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Tiga tahun terakhir, tanah di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalteng jadi rebutan. tak lain adanya perusahaan pertambangan batu bara hendak melakukan eksplorasi, yaitu PT Bharinto Ekatama (BEK) yang memiliki wilayah IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) Nomor 539.

Kekinian, tanah seluas 55,0907 hektare di Desa Benangin I yang memicu keributan antar warga dan berujung laporan ke polisi.

“Tanah seluas 55,097 hektare dikuasai, dimiliki, dan dirawat secara turun-temurun oleh Suria Baya dan keluarganya sejak tahun 1977 berdasarkan riwayat hutan hak ulayat adat keluarga,” kata Suria Baya salah seorang mewakili keluarga besar dan ahli waris lahan ulayat tersebut usai melayangkan laporan atau pengaduan ke Polres Barito Utara, Sabtu (29/01/2022).

Dikatakannya, lahan tersebut awal mulanya tidak ada seorang pun mengaku sebagai pemiliknya. Kini setelah tanah tersebut bernilai ekonomi tinggi, lantaran masuk di dalam IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) Nomor 539 PT Bharinto Ekatama (BEK). Mendadak dua orang berinisial AB dan SY mengaku sebagai pemilik tanah dengan luas 27, 346 hektare.

“Negara kita berlandaskan hukum. Saya datang ke kantor polisi untuk melaporkan para pengklaim lahan hak ulayat adat keluarga saya. Tadi saya sudah diambil keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Khusus, Polres Barito Utara,” ujar Suria Baya kepada  di Muara Teweh.

Dia menambahkan, masalah ini mulai mencuat setelah pembentukan Tim Fasilitasi atas permintaan PT BEK, melalui surat Camat Teweh Timur Nomor 540/001/K.TIM/I/2022. Tim bertugas menangani penyelesaian lahan pada IPPKH Nomor 539. Namun praktek di lapangan, justru bisa memicu konflik antar warga.

“Penyebabnya karena tim fasilitasi menerima begitu saja semua klaim lahan. Tak peduli lahan itu sah milik orang lain, bahkan sudah pernah dibebaskan oleh PT BEK. Klaim hanya berbekal titik kordinat saja, surat dan dokumen sah dari pejabat yang berwenang. Semestinya tim fasilitasi memverifikasi, mengecek ulang, apakah klaim yang masuk sudah sah. Ada SOP (standar operating prosedur) yang mesti dipegang oleh tim, supaya warga tak seenaknya, sekaligus untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat,” kata dia.

SBY, begitu panggilan akrab Suria, mengaku tak habis pikir, pengklaim lahan keluarga besarnya datang membawa titik koordinat dan surat tanpa legalisasi dari pejabat berwenang.

Titik koordinat ditengarai baru dibuat, setelah ada informasi pembebasan lahan. Parahnya lagi, tim fasilitasi mengakomodir klaim seperti ini, sembari memberi solusi supaya para pihak bersepakat sehingga keluar rekomendasi dari tim fasilitasi kepada PT BEK untuk kompensasi lahan.

“Kami selaku pemilik lahan yang sah, jelas amat kecewa dan resah. Jika pemilik lahan yang diklaim tak mau bersepakat, tim fasilitasi takkan mengeluarkan rekomendasi untuk pembayaran kompensasi lahan oleh PT BEK. Apa tim fasilitasi bisa dan berani menanggung kerugian pemilik lahan yang sah, termasuk bila sampai menimbulkan konflik berdarah di masyarakat?” tanya Suria Baya. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan mengakui, adanya laporan dari Suria Baya. Pihaknya, lanjutnya, akan memproses laporan ini sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Terpisah,  Camat Teweh Timur sekaligus Ketua Tim Fasilitasi Winardi Aspirin, kepada wartawan mengatakan, tim fasilitasi yang berada di kecamatan dalam kapasitas sebabagi fasilitator secara musyawarah mufakat.
Tidak berkewenangan untuk menentukan atas hak-hak seseorang yang berkaitan dengan kepemilikan lahan atau apapun sebutannya.

“Untuk fasilitasi IPPKH Nomor 539 PT Bharinto Ekatama, tim hanya memfasilitasi tambahan kebijakan dengan cara musyawarah mufakat yang sudah ada data list pada pihak perusahaan. Bukan pembebasan hak atas lahan yang sifatnya baru, karena pihak PT BEK sudah melaksanakan pelepasan hak kelola dengan berdasarkan SK Camat tahun 2005 - 2006, seluas 2.600 hektare dan IPPKH Nomor 539 berada dalam luasan tersebut,” kata dia.

Ditambahkannya, berkenaan dengan para pihak yang sudah menyampaikan dokumen kepada tim, maka tim akan memfasilitasi secara musyawarah mufakat.

Kalau memang tidak mencapai kata sepakat, tim fasilitasi akan menyerahkan kembali sepenuhnya kepada para pihak untuk mengupayakan alternatif hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di negara ini sebagai penguji atas hak-hak para pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X