nasional

Haris Azhar Minta NGO Diperiksa, Sekaligus Siap Beberkan Bukti Baru

Selasa, 22 Maret 2022 | 13:08 WIB
Direktur Lokataru juga Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fadia Maulidiyanti diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya (galamediapikiranrakyat.com)

 

kaltenglima.com - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Keduanya tidak ditahan.

Dikutip dari berbagai sumber, Haris Azhar meminta Polda Metro Jaya memeriksa pula saksi-saksi yang diajukan olehnya.

Tujuannya agar polisi bisa lebih adil dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita hari Rabu pagi akan serahkan sejumlah bukti dan nama-nama saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin

Haris dan Fatia akan memberikan bukti baru dan sejumlah nama saksi agar turut diperiksa dalam kasus ini sehingga lebih berimbang.

Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menambahkan bukti-bukti itu akan menguatkan keterangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, soal hasil riset terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

"Penjelasan yang detail ini perlu kami lampiran buktinya supaya kepolisian bisa teliti segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu. Terus kita juga minta kepada kepolisian memeriksa saksi, misalkan para ketua lembaga NGO yang membuat riset itu," papar Nurkholis.


"Itu akan menjadi saksi yang akan menyampaikan benar tidak skandal-skandal itu terjadi? Konflik kepentingan saat Pak Luhut menjadi Plt (Menteri) ESDM saat itu dan sekaligus yang juga membangun koalisi bisnis juga akan diterangkan oleh saksi-saksi dari pimpinan lembaga organisasi," tambah Nurkholis.

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya siap menghadapi rencana pelaporan balik kliennya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Iya silakan aja, klien kami siap menghadapi dan siap menjelaskan kalau ada laporannya. Tapi harapan kami laporan-laporan itu bukan opini tapi harus ada faktanya," kata Juniver Senin malam, seperti dikutip dari Tempo.com

Juniver menambahkan, pihaknya telah mengimbau kepada Haris Azhar dan Fatia untuk mengklarifikasi pernyataannya. Bahkan, dia telah mengirim dua kali surat namun tidak ditanggapi serius.

"Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi, dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet. Bayangkan sesibuk-sibuknya klien kami di dalam tugasnya sebagai abdi negara ini dia menyempatkan waktu untuk mediasi, ternyata rekan-rekan Haris Azhar maupun Fatia tidak menghormati itu," ujar Juniver.

Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) SAI ini menyampaikan sudah beriktikad baik dan berupaya maksimal untuk berdamai. Namun karena tidak ditanggapi, kasus ini dibawa ke pengadilan saja.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB