Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Haris Azhar.
Dalam berbagai kesempatan, Luhut Binsar Pandjaitan kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) lalu.(*)