nasional

BLT Minyak Goreng Rp300.000 Cair April, Ini 3 Golongan Pemilik KTP Berhak Menerima

Selasa, 5 April 2022 | 12:24 WIB
Minyak goreng kian mahal. Pemerintah membantu lewat BLT Rp300. 000 (Pikiran Rakyat)

kaltenglima.com - Pemerintah segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan pedagang kaki lima. BLT minyak goreng Rp300.000 cair bulan April ini.

BLT minyak goreng 2022 merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin atau rentan miskin, karena terdampak kenaikan harga minyak goreng.

Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com, pencairan BLT minyak goreng 2022 menyasar masyarakat miskin yang memiliki KTP. Tiga golongan masyarakat miskin bisa mendapatkan BLT minyak goreng 2022.

Pertama, masyarakat pemilik KTP telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua, masyarakat pemilik KTP terdaftar di DTKS sebagai KPM Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT/Kartu Sembako.

Ketiga, masyarakat pemilik KTP terdata sebagai penerima bantuan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Kemenko Perekonomian.

Dari ketiga golongan tersebut, khusus untuk KPM PKH dan BPNT/Kartu Sembako bisa cek daftar penerima BLT minyak goreng 2022 secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini cara untuk mengecek daftar penerima BLT minyak goreng 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id?

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama lengkap, dan alamat domisili dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

3. Mengisi delapan huruf kode yang tertera di kotak kode.

4. Kemudian, klik tombol “CARI”.

5. Sistem nantinya akan menunjukkan data penerima BLT minyak goreng 2022, yang mencakup nama, umur, dan jenis bansos yang diterima (PKH atau BPNT).

Sebagai informasi, jika ingin mendaftarkan keluarga, maka status keluarga Anda harus berada dalam satu Kartu Keluarga.

Selain itu, kolom yang tertera di aplikasi wajib diisi keseluruhan dengan data kependudukan yang sesuai dengan data dukcapil, serta harus sesuai dengan wilayah / daerah pengusul Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB