Kaltenglima.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik
Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo bertugas membantu penanganan pengendalian minyak goreng khusus wilayah Jawa dan Bali, mengatakan supaya distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengenalkan program Minyak
Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang mulai diinisiasi pada akhir Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Ancaman Megawati Viral. Fahri Hamzah: Posisi Presiden Tak Berarti di Mata Partai
Program tersebut disosialiasikan pemerintah untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dengan menggunakan sistem digital agar merata dinikmati seluruh masyarakat.
Mulai Senin, 27 Juni 2022, Luhut bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan sosialisasi pembelian dan penjualan minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Melalui program MGCR tersebut, Luhut menjelaskan pembelian minyak goreng selama dua
minggu ke depan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Meskipun demikian bagi
masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih bisa membeli MGCR dengan
menunjukkan NIK.
Baca Juga: Susilo Kembali Ketuai KADIN Kotim, Bupati Berharap Dapat Gerakan UMKM
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi
PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga
eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dikutip dari Pikiran_rakyat.com , Sabtu (25/06/2022).
Luhut menegaskan, jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak
goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan
waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya. (***)