KALTENGLIMA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah membekukan seluruh dokumen perizinan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Hal ini, buntut dari pelecehan seksual terhadap santriwatinya oleh salah satu pengurus sekaligus anak pimpinan pondok Pesantren Shiddiqiyyah, tersangka MSAT atau Mas Bechi.
Terbaru, Kementerian Agama batalkan pencabutan izin operasional atau membuka kembali izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Dugaan pencabulan oleh anak Kiai pondok, Mas Bechi terhadap santriwatinya, ternyata tak cukup kuat untuk memboikot Lembaga Pendidikan agama Islam tersebut.
pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Dugaan pencabulan oleh anak Kiai pondok, Mas Bechi terhadap santriwatinya, ternyata tak cukup kuat untuk memboikot Lembaga Pendidikan agama Islam tersebut.
pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Dugaan pencabulan oleh anak Kiai pondok, Mas Bechi terhadap santriwatinya, ternyata tak cukup kuat untuk memboikot Lembaga Pendidikan agama Islam tersebut.
Nyatanya, melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, pemerintah menyebut izin telah dikembalikan.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (PMJNews).
Batalnya pembekuan operasional ponpes, Muhadjir berharap para orang tua/wali dari santri-santriwati tak lagi mencemaskan kelangsungan pembelajaran di pesantren tersebut.
"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah membekukan seluruh dokumen perizinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Buntut kasus pencabulan yang telah diusut sejak 2019 lalu, pondok pesantren Shiddiqiyyah kini tak lagi kantongi izin sebagai lembaga pendidikan Islam.
Polisi bahkan sudah meminta orang tua dan wali santri supaya memahami keputusan pihak berwajib, dan menjanjikan sarana pendidikan pengganti.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ucap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Keputusan itu diambil mengingat masifnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh anak Kiai pengasuh pondok, tersangka MSAT alias Mas Bechi.
Pihak berwenang saat itu bahkan telah membekukan nomor statistik dan tanda daftar ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap Waryono, Jumat, 8 Juli 2022.
Kebijakan berubah hanya berselang tiga hari sejak diputuskan. Adapun alasan di balik batalnya pencabutan belum diungkapkan Kemenag pada media.***