nasional

Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas Hari ini

Rabu, 20 Juli 2022 | 08:54 WIB
Habib Rizieq Shihab usai tiba di rumah disambut keluarga dan kerabat.foto.twitter (twitter.com/alihasan Al Ha)

KALTENGLIMA.COM - Setelah sempat menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun, Habib Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara bebas.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Prada Sandi Tewas Dianiaya Seniornya, Kadispenal : Pelaku akan Diproses Hukum Pidana dan Dipecat

Dia ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Dahsyatnya Amalan Doa Ini Dibaca Sebelum Keluar Rumah kata Syekh Ali Jaber

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB