KALTENGLIMA.COM– Kasus temuan beras yang diduga Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Jokowi di wilayah Depok menjadi viral.
Anggota DPR RI meminta, agar kasus temuan Bansos tersebut harus terbuka, dan juga harus dilakukan investigasi forensik atas barang-barang yang ditimbun.
Investigasi forensik tersebut bertujuan untuk mengetahui secara pasti beras bantuan sosial tersebut milik instansi mana dan siapa yang bertanggung jawab dalam pendistribusiannya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk melakukan investigasi di internal kementerian tersebut.
“Kemensos sebaiknya melakukan investigasi internal untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Sepengetahuan saya, bantuan sosial Presiden pun juga tetap di bawah koordinasi Kementerian Sosial RI,” kata Ace yang dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Penjelasan JNE Terkait Temuan 1 Ton Bansos
"Hal itu merupakan upaya agar masyarakat tidak berspekulasi yang bermacam-macam, Ace mengatakan agar sebaiknya segera diungkap kepada publik," ujarnya menjelaskan.
Ace juga menambahkan, bahwa Kemensos harus segera menjelaskan persoalan tersebut, lalu pihak penegak hukum juga harus segera menyelidiki fakta-fakta dari timbunan beras tersebut.
“Kami minta Kementerian Sosial, jika timbunan itu merupakan bansos untuk mengklarifikasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan syak wasangka dari masyarakat,” kata Ace.
"Saya kira sangat mencurigakan dengan adanya timbunan bantuan sosial tersebut dalam jumlah yang sangat besar. Apalagi timbunan bantuan sosial itu berupa beras dan kebutuhan pokok lainnya yang sangat dibutuhkan warga yang terdampak Covid-19,” kata Ace.
Menurutnya, perlu dipertanyakan ketika ada pihak yang mengatakan bahwa bantuan sosial itu telah kedaluwarsa.
Ini berarti bantuan sosial tersebut tidak didistribusikan dengan baik kepada warga yang berhak untuk menerimanya.
Lanjutnya, pelaku yang menimbun bantuan sosial tersebut harus segera ditelusuri, Ace juga mendesak kepada pihak penegak hukum untuk mengungkapkan motif di balik kasus tersebut.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini sebelumnya sudah mengatakan bahwa bantuan sosial yang terkubur dan ditemukan di kawasan Kampung Serab, Depok itu tidak dilakukan dalam masa ketika dia menjabat.
“Jadi yang jelas itu bukan jaman saya, karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan ‘Bu Risma, jangan bantuan berupa barang’,” kata Tri Rismaharini.
Tri Rismaharini mengatakan bahwa pesan dari Presiden tersebut menjadi patokan dan alasan Tri Rismaharini menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk uang.
“Tapi itu salah satu, dan itu memang aturannya boleh di Perpres tentang bantuan itu boleh dalam bentuk uang dan barang,” kata Tri Rismaharini.***