KALTENGLIMA.COM - Buntut tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, insiden di rumah dinas Ferdy Sambo, 3 Jenderal Polisi dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabarannya.
Selain mencopot jabatan 3 Jenderal polisi, Listyo Sigit juga memutasi tujuh perwira menengah.
Pencopotan jabatan anggota polri tersebut dan tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/20222 tertanggal 4 Agustus 2022. Para anggota tersebut dimutasi menjadi perwira tinggi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.
Berdasarkan rilis dari laman resmi humas.polri.go.id, nama-nama Jenderal polisi yang dicopot yaitu Ferdy Sambo yang semula menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sekarang dimutasi dan posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.
Lalu Brigjen Hendra Kurniawan yang tadinya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri yang saat ini posisi tersebut ditugasi Brigjen Anggoro Sukartono. Anggoro Sukartono sebelumnya merupakan Karo Waprof Divisi Propam Polri.
Kemudian Brigjen Benny Ali dicopot dari posisinya sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Posisinya digantikan Kombes Gupuh Setiyono, yang sebelumnya menjabat Kabag Yanduan Divisi Propam Polri.
Sementara untuk perwira menengah yang dicopot yaitu Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang semula menjabat sebagai Sesro Paminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, Kapolri : 25 Personel Polri Tidak Profesional Dalam Penanganan
Kemudian, Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Lalu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, permutasian ini setelah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus).
.Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 5 Agustus 2022.
Sementara itu kata Sigit, pihaknya juga akan melakukan penyidikan terkait adanya personel yang menghambat jalannya proses olah TKP. Pihaknya juga akan menyelidiki apakah personel yang menghambat ini diperintah seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
Pasca Insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo kini menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.***