nasional

Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri : Tidak Ada Tembak Menembak

Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selasa malam (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
 
Pernyataan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak ada fakta yang menunjukan tembak menembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo. 
 
Baca Juga: Breaking News :  Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J 
 
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri saat konferensi pers melansir Pikiran-rakyat.com.
 
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Diantaranya adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo, 
 
Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
 
Baca Juga: Anak Kost Menangis, Harga Mie Instan Akan Naik Dalam Waktu Dekat
 
Baca Juga: Puan Maharani Minta Polri Tuntaskan Kasus Brigadir J, Polri Harus Bekerja Profesional
 
Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi dan bukti CCTV oleh Tim Khusus.
 
Kasus yang terungkap ini berbeda dengan laporan awal adanya baku tembak antar anggota yang melibatkan Bharada E.
 
Setelah dilakukannya penyelidikan lebih dalam oleh Timsus, tidak ditemukan bukti tembak menembak, tetapi Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata milik Brigadir RR.
 
Baca Juga: UAS Ungkap Orang yang Bisa menjawab Pertanyaan Munkar dan Nakir di Akhirat
 
Untuk memanipulasi, Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
“Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” tegas Sigit.
 
Setelah kasus sudah berlalu selama satu bulan, narasi baru dari Polri yang menyatakan tidak adanya baku tembak tidak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat oleh pasal pembunuhan.
 
Baca Juga: Serial Marvel ‘I am Groot’ yang Akan Tayang Besok, Ini Sinopsisnya
 
Kecurigaan publik muncul akibat kejanggalan-kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J.
 
Saat ini, Polri masih menyelidiki lebih dalam terkait dengan saksi dan bukti-bukti saintifik yang mendukung. Timsus juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J atau tidak.***
 
 
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB