nasional

Susul Ferdy Sambo, Ini Ancaman Hukuman yang Menjerat Putri Candrawathi

Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:43 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawahti ditetapkan tersangka (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Istri Ferdy Sambo, PutriCandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
 
Istri Ferdy Sambo itu pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
 
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J : Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
 
Status Putri Candrawathi sebagai tersangka ini membuat tim khusus Polri secara keseluruhan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
 
Baca Juga: Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Ditangkap di Hotel Jombang, Cabuli Sesama Jenis
 
Baca Juga: 7 Manfaat Telur Ayam Kampung untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Mengatasi Berbagai Penyakit
 
Selain Putri Candrawathi, sejumlah tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir Putri Candrawathi.
 
Berikut perjalanan Putri Candrawathi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini?
 
Baca Juga: Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Alquran
 
Mulanya, Putri Candrawati melaporkan Brigadir J yang telah meninggal dunia itu ke pihak Kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual.
 
Lalu, ia pun mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan status sebagai korban pelecehan seksual.
 
Namun, pihak LPSK pun tak pernah mendapatkan keterangan Putri Candrawathi terkait soal kasus Brigadir J. LPSK pun menilai bahwa pengajuan perlindungan tersebut diwarnai dengan banyak kejanggalan.
 
Oleh karena itu, pihak LPSK tidak menyetujui pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tersebut.
 
Baca Juga: Kisah Uwais Al Qarni, Pemuda Istimewa yang Menggendong Ibunya Berjalan Kaki dari Yaman ke Mekkah
 
Penolakan ini juga bertepatan dengan dicabutnya laporan kasus dugaan pelecehan yang sempat dibuat istri Ferdy Sambo itu.
 
"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," tutur Ketua LPSK, Hasto Atmojo melansir Pikiran-rakyat.com.
 
Setelah itu, pada Kamis, 18 Agustus 2022 pun Kepolisian mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut soal perkembangan kasus Brigadir J.
 
Selanjutnya, pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022 akhirnya tim khusus Polri menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati turut terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Penetapan tersangka istri Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim khusus Polri menyatakan bahwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas suaminya sendiri, Ferdy Sambo.
 
Penetapan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
 
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan tim khusus Polri dengan menerapkan Scientific Crime.Investigation alias penyidikan ilmiah.
 
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara," tandasnya. ***
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB