Kasus Pembunuhan Brigadir J : Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:55 WIB
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka (Kalteng Lima)
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka (Kalteng Lima)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM -Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
 
 
"Kami telah melakukan scientific crime investigation secara mendalam dan menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung di Mabes Polri.
 
 
Agung menerangkan bahwa berkas keempat tersangka sebelumnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo akan segera disampaikan ke pihak kejaksaan.
 
"Akan disampaikan ke JPU setelah ini," tegasnya.
 
 
PC disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
 
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/). (*)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X