nasional

Resmi Dipecat, Ferdy Sampaikan Permohonan Maaf di Ruang Sidang

Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:43 WIB
Irjen Ferdy Sambo dalam sidang komisi kode etik polri (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM – Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana itu dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Sidang Komisi Kode Etik Polri 
Digelar selama hampir 18 jam, sidang etik bagi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo rampung pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022
 
Baca Juga: Acara Survival ‘The Second World’ Rilis Poster Utamanya
 
Selanjutnya, Ferdy Sambo secara lisan dan tulisan, Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maaf dan rasa penyesalan usai menerima putusan sidang.
 
Permintaan maaf itu ditujukan Sambo kepada seluruh rekannya, dari kalangan senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama.
 
Baca Juga: Geng 97 Line Terciduk Makan Bersama, Ada Member Baru
 
Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Terungkap Kondisi Sebenarnya Tukul Arwana, Nitizen Banjiri Ucapan Doa
 
"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," ucap Ferdy Sambo dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
 
"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tuturnya lagi.
 
Baca Juga: Hasil Laga BRI LIGA 1 2022/2023 serta Klasemen dan Top Skor Sementara
 
Ferdy Sambo memastikan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Ferdy Sambo pun berharap, agar rasa penyesalan dan permohonan maafnya ini dapat diterima dengan terbuka. Sehingga, keadilan dapat tegak untuk semua pihak.
 
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujarnya. 
 
Baca Juga: Kaki Tangan Bandar Diringkus, Polisi Temukan 4.32 Gram Sabu
 
“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," ujar dia, dalam surat bermaterai 10.000.
 
Bukan empati, permohonan maaf itu justru tuai kecaman dan kemarahan dari publik. Hal ini lantaran nama Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat tak disebut barang satu huruf pun di dalamnya.
 
Ferdy Sambo dinilai hanya menyesal dan meminta maaf pada jajaran dan instansi lantaran ingin mencari muka serta mengembalikan posisinya.
 
Ferdy Sambo cuma menyesal dan minta maaf sama jajaran dan instansi yang terkena dampaknya doang, terus sama yang dibunuh dan keluarga yang menderita gimana? Gak merasa bersalah berarti ya. Semakin "bertahta" seseorang semakin dingin hatinya, apa begitu?” ujar akun @Milkiway1108 di Twitter.***
 
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB