nasional

Benarkan Tunjangan Profesi Guru Hilang, Begini Penjelasan BSKAP

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:08 WIB
Ilustrasi tunjangan (Pixabay)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Hilangnya tunjangan profesi guru pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan (Sisdiknas) membuat resah kalangan pendidik.
 
Hilangnya klausul tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas juga menuai komentar dari banyak pihak. Salah satunya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
 
“Dalam pasal 105 huruf a hingga h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru,” ucap koordinator nasional P2G, Satriwan Salim dilansir dari pikiran-rakyar.com.
 
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Muntaber, Langkah Pencegahan Kemungkinan Terjadinya Komplikasi
 
Hal ini dirasa berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. 
 
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan di Sebuah Pondok
 
Baca Juga: Syekh Ali Jember ungkap Karena ini Allah SWT Selalu Mengampuni Dosa Hambanya 
 
UU tersebut mengatakan, bahwa pemerintah secara jelas mencantumkan tunjangan profesi guru, tepatnya pada pasal 16 ayat 1, 2, dan 3.
 
“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.” 
 
Baca Juga: Aktris Yoo Joo Eun Tutup Usia, Tulis Pesan Terakhir
 
Demikian bunyi pasal 16 ayat 1.
 
“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.” Demikian pasal 16 ayat 2.
 
Sementara, pasal 16 ayat 3: “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”
 
Perbandingan yang terlihat sangat kontras dari isi UU Nomor 14 tahun 2005 dan RUU Sisdiknas, tentu membuat kekhawatiran terjadi pada jutaan guru di Indonesia.
 
Baca Juga: Mantan Member Fromis_9 Jang Gyu Ri Tandatangani Kontrak Dengan Just Entertainment Sebagai Aktris
 
Menanggapi hal ini, Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), memastikan bahwa guru akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.
 
RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau Non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun,” katanya.
 
Ia juga mengatakan dengan diusulkannya RUU Sisdiknas ini, guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan segera mendapatkan kenaikan penghasilan tanpa antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
 
RUU Sisdiknas yang dipublikasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Agustus 2022 ini kembali dibahas oleh Anindito Aditomo pada akun Twitternya.
 
Salah satu kebijakan terpenting dalam RUU Sisdiknas adalah tentang guru. Semua guru harus mendapat penghasilan yang layak. RUU ini mengubah skema tunjangan agar guru yang belum tersertifikasi langsung mendapat kenaikan penghasilan, tanpa menunggu antrian PPG,” tuturnya. ***
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB