nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir J : Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran HAM

Jumat, 2 September 2022 | 09:02 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir J Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran HAM (Pikiran Rakyat)

 

KALTENGLIMA.COM - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
 
Komnas HAM telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menemukan 4 pelanggaran HAM.
 
Baca Juga: Bisa Dilakukan, Tip Mencegah Mabuk Perjalanan
 
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan adanya pelanggaran hak asasi dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
 
Baca Juga: Cara Sederhana Mendapatkan Kehidupan Penuh Berkah dan Rezeki Melimpah, berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
 
Baca Juga: Ingin Mendapatkan Keturunan, Baca Doa Khusus Ini kata Buya Yahya 
 
Beka menjelaskan, bahwa berdasarkan dari proses penyidikan yang menghasilkan temuan dan analisis faktual, pihaknya kemudian menganalisis pelanggaran yang terjadi dari segi Hak Asasi Manusia.
 
Baca Juga: Amalan Ampuh di Akhir Sholat kata Syekh Ali Jaber
 
“Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,” tuturnya.
 
Melansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Polri TV Radio, ada empat poin utama dari analisis dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa tersebut, yakni:
 
Baca Juga: Teganya, Oknum Polisi Menyuruh Jurnalis Berbicara dengan Pohon saat Hendak Konfirmasi Kasus KDRT
 
1. Hak untuk Hidup
 
Pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Faktanya terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
 
2. Hak untuk Memperoleh Keadilan
 
Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999.
 
Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dieksekusi, tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Atau yang biasa disebut sebagai pre-trial atau proses hukum awal.
 
Begitupun terhadap Putri yang terhambat kebebasannya untuk melaporkan adanya kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.
 
3. Obstruction of Justice
 
Berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
 
Tindakan tersebut antara lain adanya kesengajaan dalam menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti di saat, sebelum, atau sesudah adanya proses hukum, dan dengan sengaja melakukan pengaburan fakta dari peristiwa.
 
Tindakan tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses akan keadilan (assessment of justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.
 
4. Hak Anak
 
Hak anak untuk mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun mental yang dijamin dalam pasal 52 dan 58 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Faktanya akibat peristiwa kematian Brigadir J, terdapat pelanggaran hak anak khususnya untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
 
Peristiwa tersebut menyebabkan anak-anak dari tersangka mendapatkan perundungan, ancaman, cyber bullying yang harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik.
 
Beka juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihak Komnas HAM bekerja sama dengan Komnas Perempuan dalam menggali keterangan dari Putri Candrawathi, mengenai kejadian dalam peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB