nasional

Buruan Daftar, ini 3 Tahap Pendataan Tenaga Honorer

Rabu, 7 September 2022 | 10:54 WIB
Ilusttasi - 3 tahapan pendataan tenaga honorer (Ayo Bandung)

Pada tahap ini, setiap pengelola atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dalam lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan pemerintah.

Setelah terdaftar di instansi, non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan tenaga honorer di link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Instansi memeriksa data yang dimasukkan dan tenaga non-ASN wajib melengkapinya.

2. Prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September 2022, di mana setiap instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan tenaga honorer tapi tidak terdata atau belum memenuhi kelengkapan data dapat mengajukan usulan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat kerja.

Baca Juga: Bahaya Mengkonsumsi Mei Instan untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya

3. Finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022. Pada tahap ini, setiap instansi melakukan verifikasi akhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga honorer dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil dari pendataan.

Nantinya, Pihak berwenang akan merilis hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Syarat dan kategori pendataan non-ASN Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) terdaftar di database BKN

2. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Bisa Diamalkan, Ini Dia Doa Pembuka Pintu Rezeki

3. Pembayaran gaji melalui APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu atau pihak ketiga

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB