KALTENGLIMA.COM - Pemerintah melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat di instansi pemerintah lainnya melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Larangan pengangkatan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: BSU Rp3,5 Juta Cair, Kamu Termasuk Penerima Cek Disini
Baca Juga: Girlgroup DIA Umumkan Comeback Terakhir Sebelum Pembubaran
Dalam rangka mematuhi larangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan honorer sampai 31 Oktober 2022
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai bagian dari pemetaan status tenaga non-ASN.
Baca Juga: Sungkin DAY6 Telah Menyelesaikan Wajib Militer
"Pemerintah telah melarang penerimaan dan pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penanganan masalah tenaga non-ASN," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama Senin 5 Juli 2022 melansir Ayobandung.com.
Adapun pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah dan daerah bisa dilakukan di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, BEM se Kalsel Siap Turun ke Jalan
Dilansir dari situs resmi BKN, ada tiga tahap pendataan tenaga non-ASN diantaranya.
1. Sebelum prafinalisasi