KALTENGLIMA.COM - Bupati Kabupaten Bogor nonaktif, Ade Yasin, dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ade Yasin tak sendiri, tiga pegawai pemerintah Kabupaten Bogor yang terbukti ikut berperan dalam kasus tersebut juga mendapat tuntutan penjara dan denda.
Baca Juga: Skuad Garuda Nusantara Siap Tempur Lawan Timor Leste
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK melandaskan tuntutan lantaran Ade Yasin beserta tiga pejabat lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap tim BPK Jabar untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap 4 Amalan Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Arah
Selain tiga tahun penjara, Ade Yasin juga dituntut dengan denda sebesar Rp100 juta.
"Terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK, Roni Yusuf saat membacakan tuntutan sidang yang digelar secara Daring, di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan L.LR.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 12 September 2022 dilansir dari Ayoindonesia.com
Baca Juga: Beragam Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Tubuh, Simak Penjelasannya
Tak sampai di situ, Ade Yasin juga dituntut dengan pidana berupa pencabutan hak politik selama menjalani hukuman.
"Dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," imbuh Roni.
Sementara itu, tiga pejabat Pemkab Bogor meliputi Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat bernasib tak jauh berbeda dengan Ade Yasin.