Kasus Korupsi, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 16:55 WIB
Suasa sidang terhadap Bupati Bogor Nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) yang digelar secara Daring. (Ayo Indonesia)
Suasa sidang terhadap Bupati Bogor Nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) yang digelar secara Daring. (Ayo Indonesia)

Baca Juga: Amalan Terbebas Siksa Kubur Dibongkar Ustadz Adi Hidayat

"Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider selama dua bulan," jelas Roni.

Roni mengatakan, total uang suap yang didakwakan KPK ada Rp1,9 miliar. Para terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf H UU RI Jo Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Siapa sosok Rasuna Said yang Jadi Google Doodle Hari Ini

"Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK," tuturnya.

Para terdakwa diberi peluang oleh Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih untuk membuat pembelaan atas tuntutan dari JPU KPK.

"Atas putusan ini, sehingga hari Senin memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan," tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X