KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memyatakan, sepanjang Januari hingga September 2022, sebanyak 108 orang narapidana terorisme sudah mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Wajib Tau, Ini 5 Manfaat Sayur Bayam untuk Kesehatan Tubuh
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham Thurman Hutapea, mengatakan, dengan total capaian ratusan narapidana terorisme ersebut, target kerja Ditjenpas Kemenkumham telah mencapai 216 pada tahun 2022
“Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang,” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham Thurman Hutapea di Jakarta, Rabu 14 September 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Penjara
Baca Juga: Skuad Garuda Nusantara Siap Tempur Lawan Timor Leste
Hal tersebut disampaikan Thurman Hutapea setelah menyaksikan dua narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mengucapkan ikrar setianya terhadap NKRI.
Kedua napi terorisme tersebut yaitu Anang Yudi Riswanto, yang merupakan narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang divonis tiga tahun penjara.
Satu lagi yaitu Saliwi bin Mukhlis, yang merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sedang menjalani masa pidana selama empat tahun.
Thurman Hutapea juga menjelaskan bahwa pembinaan yang merupakan bingkai program deradikalisasi bagi narapidana terorisme ini bukanlah tugas yang sama sekali mudah.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap 4 Amalan Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Arah
Oleh karena itu, Kemenkumham mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong atas kerja keras dan dedikasinya sehingga berhasil menambah jumlah napi terorisme yang mengucapkan sumpah setianya terhadap NKRI.