“Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali ke pangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dan menjalin hubungan dengan sesama,” kata Thurman seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Kemenkumham juga berharap bahwa ikrar setia ini merupakan awal bagi seorang narapidana terorisme untuk kembali patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang sama juga terjadi di Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo menyebutkan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 88 narapidana terorisme yang mengucapkan sumpah setianya kepada NKRI dari keseluruhan 152 orang narapidana terorisme di Jawa Barat.
Sudjonggo juga berharap, pembinaan deradikalisasi ini terus belanjut hingga seluruh narapidana terorisme mengucapkan sumpahnya. ***