KALTENGLIMA COM– Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN) Bima Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Negara Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: YG Entertainment Buka ‘Global Audition Tour 2022’ di Indonesia
SKB diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Member JKT48 Zee Ketahuan Ngevape, Sang Ayah Klarifikasi
Dalam SKB itu menyebutkan, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan tidak berpihak dari segala pengaruh dan memihak kepentingan siapapun.
Baca Juga: Masya Allah! Ini Ciri-ciri Orang yang Selalu Didoakan Malaikat kata Gus Baha
ASN justru perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam tahapan Pemilu dan Pilkada.
Potensi gangguan netralitas bisa terjadi dalam tahap sebelum pelaksanaan, tahap pendaftaran bakal calon, tahap penetapan calon, serta pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024.