Pemerintah Terbitkan SKB Penyelenggaraan Pemilu, Ini Aturannya

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 21:27 WIB
Ilustrasi pemilu (Pikira Rakyat)
Ilustrasi pemilu (Pikira Rakyat)

Baca Juga: Tak Hanya untuk Bumbu Dapur, 7 Manfaat Kunyit bagi Kesehatan

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” kata Tito, mengutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Sekretariat Kabinet.

Mantan Kapolri ini memahami bahwa situasi politik tentu bisa memanas. Namun ASN harus berpegang teguh pada profesionalitas serta tidak memihak pada kontestan politik yang bertanding di Pemilu maupun Pemilukada nanti.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang baik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” kata Tito.

Komitmen bersama dari beberapa Kementerian dan Lembaga ini diharapkan akan membangun sinergitas dan efekticitas dalam pembinaan serta pengawasan netralitas ASN. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X